Plat Nomor Putih Belum di Berlakukan

Jumat 15-07-2022,06:00 WIB
Reporter : heru
Editor : Rerry

PAGARALAM POS, Lahat - Satlantas Polres Lahat merencanakan, kedepan ada pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.   Nantinya, kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan. Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Namun, pemberlakuannya masih menunggu habisnya stok lama plat hitam di Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, mengingat saat ini jumlahnya dinilai masih banyak. "Kalau jumlah datanya di Polda Sumsel, namun memang masih banyak, jika habis, maka mulai diberlakukan," ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Lantas, AKP Muryanto SH MH via seluler, Kamis (14/7).

Muryanto mengatakan, tujuan penggantian warna plat nomor ini mengacu pada peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 45 ayat 1 (a). Aturan tersebut berbunyi, warna dasar TNKB untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing berwana dasar putih.

"Selain itu, untuk memudahkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik nantinya, yang dapat menangkap gambar lebih jelas dari nomor kendaraan yang berwana dasar putih tulisan hitam," katanya.

Sambungnya, kendaraan pelat hitam tetap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu. Lantaran masih tetap berlaku. "Meski pelat berwarna putih nantinya bakal diterapkan, tapi penggunaan pelat hitam pada masa peralihan nantinya dipastikan tetap legal," tegas Muryanto. (Her18/min2)

Kategori :