PAGARALAM POS, Pagaralam – Kembali Lapas Kelas III Pagaralam melakukan pengeluaran kepada 10 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Mereka yang menghirup udara segar ini dinyatakan memenuhi syarat mendapatkan program asmilasi dan integrasi yang diusulkan ke Kemenkem HAM RI.
Kalapas Kelas III Pagaralam Jalaludin SH mengatakan, pengeluaran tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022. Peraturan ini, memperpanjang peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 43 Tahun 2021 dan mulai diberlakukan mulai 1 Juli 2022.
“Peraturan tersebut menjelaskan penyesuaian jangka waktu pemberlakuan asimilasi, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19,” ucap dia.
Sambungnya, selamat kepada warga binaan yang mendapat program asimilasi rumah, pembebasan bersyarat serta cuti bersyarat ini. “Selamat berkumpul kembali bersama keluarga di rumah dan untuk ke depannya jangan sampai mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum," kata Kalapas.
Ditambahkan, Kasubsi Pembinaan A Rifqi Affandi SPsi MSi, sepuluh WBP tersebut yang mendapat asimilisasi dan integrasi terdiri dari 8 orang asimilasi di rumah, 1 orang pembebasan bersyarat (PB) dan 1 orang cuti bersyarat (CB).
“Apabila memang memenuhi persyaratan dan tata cara yang ada, maka pasti akan diproses untuk mendapatkan program asimilasi rumah, PB maupun CB. Kemudian kami pastikan juga dan jamin bahwa semua proses yang ada tanpa dipungut biaya apa pun alias Gratis,” katanya.
Sebelum dilakukan serah terima dengan pihak Balai Pemasyarakatan Kelas II Lahat, 10 orang warga binaan di kumpulkan untuk diberikan arahan serta masukan dari Kalapas Pagaralam. Kemudian diantar ke Bapas Kelas II Lahat yang kemudian dilakukan acara serah terima, sepuluh warga binaan yang telah keluar tersebut.
“Mereka tetap dipantau serta diawasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang bertugas di Balai Pemasyarakatan hingga masa hukumannya habis,” pungkas Rifqi. (Atg06/min2)