PAGARALAMPOS.COM - Kasus baku tembak polisi dengan polisi di rumah dinas Kadiv Propom Irjen Ferdi Sambo terus diungkap, di antaranya penyelidikan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan penanganan kasus pidananya dilakukan atas laporan terkait percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.
BACA JUGA:Target Berikan yang Terbaik, Banggakan Pagaralam dan Sumsel
"Tentunya rekan-rekan semua mendapatkan informasi terkait dengan kasus itu, di mana kasus ini kasus pidananya ada 2 laporan polisi, yang pertama terkait dengan percobaan pembunuhan, kedua terkait ancaman kekerasan terhadap perempuan, Pasal 289," ujar Sigit.
Atas kedua laporan itu yakni percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Kapolri meminta agar penyelidikannya dilakukan dengan prinsip scientific crime investigation.
BACA JUGA:TNI Dukung Ketahanan Pangan
"Dua kasus ini saat ini ditangani oleh Polres jaksel dan tentunya saya sudah minta agar penanganannya betul-betul ditangani dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku, yaitu bagaimana kita mengedepankan scientific crime investigation," kata Sigit.
Kapolri memastikan kasus baku tembak polisi dengan polisi di kediaman Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dikawal ketat di mana penanganannya mengedepankan investigasi ilmiah dan juga dengan membentuk tim khusus.
Dirinya telah meminta agar penanganannya betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip berlaku yakni mengedepankan scientific crime investigation.
BACA JUGA:Serapan APBD Baru 27.96 Persen
Sedangkan tim khusus untuk menangani kasus tersebut dikomandoi Wakapolri serta dibantu Irwasum, Kabareskrim, Kabaintelkam, AS SDM Polri.
Dari pihak eksternal, Kompolnas dan Komnas HAM juga dilibatkan.
Jenderal Sigit berharap bahwa kasus ini bisa dilaksanakan secara transparan, objektif dan tentunya karena khusus menyangkut masalah anggota.
“Kami juga ingin peristiwa yang ada ini betul-betul bisa menjadi terang," ungkapnya.