PAGARALAMPOS.COM, PALEMBANG - Tim gabungan Unit Pidana Khusus (Pidsus) bersama Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan 93.000 ribu Benih Lobster udang jenis mutiara dan pasir di Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar, Selasa (5/7).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan, penangkapan berdasakan laporan masyarakat yang resah dengan adanya penangkaran Benih Lobster yang sudah jelas melanggar hukum.
BACA JUGA:Heboh Gubernur Ali Mazi Hamburkan Uang pada Penonton di Acara HUT ke-15 Buton Utara
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 24 orang diduga ikut dalam perdagangan ilegal Benih Lobster yakni diantaranya sopir, bagian kolam, merawat udang dan satu orang sebagai teknik penangkaran dan barang bukti 93.000 ribu Benih Lobster jenis mutiara dan pasir," kata Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Selasa (5/7).
BACA JUGA:Musim Panas
Dia menambahkan, selanjutnya 24 orang diduga terlibat dalam penangkaran dan perdagangan Benih Lobster serta barang bukti lainnya langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
"Dari keterangan salah satu pelaku benih lobster ini akan dipasarkan ke Batam dan Vietnam," ujar Mokhamad Ngajib. Namun hingga kini, dirinya masih melakukan pengembangan terkait hasil ungkap kasus ini.
BACA JUGA:Jelas Lakukan Pelanggaran, Pemerintah Cabut Izin ACT Untuk Ini....
Akibat perbuatannya, 24 orang ini terancam dijerat Pasal 92 juncto (Jo) Pasal 26 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 45 Tahun 2009 dan Juga UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Bagian Keempat Paragraf 2 Pasal 92 Jo Pasal 26.
BACA JUGA:Harus Diproses dengan Benar
"Saya sangat mengapresiasi untuk anggota jajaran Reskrim Polrestabes Palembang yang telah mengungkap kasus Benih Lobster ilegal," tuturnya. (dey/Min4)