PAGARALAM POS, Pagaralam – Polres Pagaralam gelar press relaese ungkap kasus penangkapan pengendar ganja, asal Bandar Lampung berinisial MB (34), dengan barang bukti diamankan dua paket besar, yang diduga narkotika jenis ganja, yang terbungkus kertas dengan berat bruto 1,5 kilogram.
Kepada awak media, Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIk MH memaparkan, penangkapan terhadap tersangka MB, pada Selasa (14/6) sekira pukul 20.30 WIB, dengan lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kawasan Talang Jawa Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan. “Penangkapan yang dilakukan anggota Tim Opsnal Res Narkoba, tehadap tersangka MB berdasarkan adanya laporan informasi dari masyarakat, pada saat dilakukan penggrebekan di dalam rumah tersebut, ditemukan barang bukti 2 paket besar, yang diduga narkotika jenis ganja, yang terbukung dengan kertas, sebelumnya disimpan oleh tersangka di dalam kamar rumah,” ungkap Kapolres. Ditambahkan Arif Harsono, kemudian team melakukan intrograsi, terhadap terlapor yang menjelaskan bahwa mendapatkan barang bukti tersebut dari seorang temannya, yang berinisial TN yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yang dibelinya sebesar Rp4 juta dan akan digunakan untuk diedarkan atau dijual kembali ke Kota asalnya, yaitu Bandar Lampung. “Terlapor juga menjelaskan bahwa sekira satu Minggu sebelumnya, telah berhasil membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1,5 kilogram dan di bawa ke Bandar Lampung, untuk di jual kembali,” imbuhnya.Saat ini, kata Arif Harsono, tersangka MB beserta barang bukti, telah diamankan di Polres Pagaralam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka telah melanggar Pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp10 M,” tandasnya. (Cg09/Atg06/RI03/min2)