7 Tahun Tak Diurus, STNK Perlu Didaftar Baru

Senin 20-01-2020,21:25 WIB

caption id attachment 23342 align aligncenter width 1024 Foto dok Pagaralam PosTILANG Pengendara sepeda motor yang kedapatan tidak membawa kelengkapan surat menyurat kendaraan diberikan tindakan berupa sanksi tilang caption PAGARALAM POS Pagaralam Korps Lalu Lintas Korlantas Polri mulai melakukan penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tidak melakukan pengesahan ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK selama dua tahun berturut turut sejak masa berlaku lima tahunan berakhir Ya sekarang kita tengah merancang bentuk sosialisasi mengenai penghapusan atau blokir data kendaraan bagi yang tak melakukan pengesahan STNK ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk MH melalui Kasatlantas Polres Pagaralam AKP Ricky Mozam SH MH didampingi PS Kanit Reg Ident Samsat Polres Pagaralam Aipda Syaifudin Z SE MM Beranjak dari hal itulah kata Syaifudin pihaknya mengimbau kepada masyarakat Kota Pagaralam jangan sampai lalai dengan tidak mengurusi perpanjangan STNK 5 tahun selama 2 tahun berturut turut atau istilahnya STNK itu selama 7 tahun tidak diurus maka itu yang perlu daftar baru lagi Masyarakat yang lalai tidak mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan selama 2 tahun berturut turut atau istilahnya STNK itu selama 7 tahun tidak diurus maka itu perlu daftar baru lagi Karena itu kita minta kepada masyarakat jangan sampai lalai urus pajak kendaraan imbuh Syaifudin Cg09

Tags :
Kategori :

Terkait