Terancam Pidana Seumur Hidup

Selasa 21-01-2020,21:03 WIB

PAGARALAM POS Pagaralam Usai sudah bisnis ganja yang dilakukan tersangka Dedi Warga Besemah Serasan Kecamatan Pagaralam ini terancam pidana seumur hidup atas perbuatana menanam ratusan batang daun setan di perbukitan tepatnya di Talang Padi Ampe Kelurahan Candi Jaya Kecamatan Dempo Tengah Penangkapan tersangka ini berawal dari nyanyian Robby Dwi Anugerah tercatat warga Mekar Alam Kelurahan Pagaralam Kecamatan Pagaralam Utara Tersangka ini diamankan berserta barang bukti paketan ganja basah pada Kamis 16 1 lalu Dari keterangan tersangka Robby ini jika barang bukti daun ganja basah ini didapat dari rekannya bernama tersangka Dedi ujar Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIK MH didampingi Kasatres Narkoba Iptu Regan Kusuma saat pers release di Mapolres Pagaralam kemarin 20 1 adsbygoogle window adsbygoogle push Berbekal informasi tersangka Robby ini Tim Jangan Gurah bergerak cepat melakukan pengembangan Dari keterangannya ganja tersebut didapat dari sebuah ladang ganja milik rekannnya Dedi katanya Mengenai sanksi pidana kepada kedua tersangka dimaksud sebut Kapolres tersangka Dedy si pemilik padang ganja terancam pidana seumur hidup atau minimal 7 tahun penjara sebagai diatur dalam Undang undang No 35 tahun 2019 pasal 114 ayat 1 dan 2 Sementara tersangka Robby terancam hukuman 20 tahun penjara atau minimal 5 tahun Atg06

Tags :
Kategori :

Terkait