Pemdes Noman Baru Geruduk Dinas PMD P3A Muratara

Rabu 17-11-2021,21:04 WIB
Reporter : Gusti
Editor : Gusti

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Desa Noman Baru beserta Perangkat yang baru 2 Bulan menjabat datangi Kantor Dinas PMD P3A Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk menindak lanjuti surat dari Bupati setempat.

Surat itu diketahui bernomor 140.214/DPMDP3A tertanggal 25 Oktober 2021 yang menyangkut perihal tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa Noman Baru.

Oleh sebab itu, pihak Desa justru baru menerima surat tersebut pada tanggal 15 November 2021 atau lebih tepatnya 21 hari setelah surat diterbitkan. Sementara isi dari surat agar ditindaklanjuti selambatnya 3 hari pasca disampaikan.

Pihak perangkat desa merasa ada kejanggalan, seolah olah kami tidak mematuhi perintah. Surat itu diterbitkan pada tanggal 25 Oktober sedangkan baru kami terima pada tanggal 15 November.

"Sementara isi suratnya meminta untuk ditindaklanjuti selambatnya 3x24 jam," ungkap Kepala Desa Kades Noman Baru Muhazoni usai mediasi di Kantor Dinas PMD P3A Muratara.

BACA JUGA:Optimis Target 70 Persen Capaian Vaksinasi Terwujud

BACA JUGA:Joncik Terima Penghargaan dari KTNA

BACA JUGA:Pinta Warga Waspada Bencana Longsor

Adapun isi poin ke 3 yang termuat didalam surat tersebut, tentang sudah adanya mediasi kedua belah pihak antara Perangkat Desa yang lama dan Perangkat Desa yang Baru.

Sehingga Pemerintah Desa atau Kades Muhazoni membantah jika pihaknya telah melakukan mediasi sebelumnya. Dia menyebut, belum pernah merasa ada mediasi yang namanya mediasi itu ada kedua belah pihak yang berkonflik dan dihadiri pihak netral yang akan memediasi. 

"Faktanya sampai hari ini kami belum pernah diajak mediasi. Oleh karena itu kami datang kesini guna mempertanyakan perihal ini sekaligus tentang yang sempat disebut bahwa pengangkatan perangkat Desa Noman Baru yang baru dianggap cacat hukum," kata Muhazoni.

Kepala Dinas PMD P3A Muratara Gusti Rohmani saat diwawancarai mengatakan, pihaknya telah menerima kedatangan Perangkat Desa Noman Baru. Ia menjelaskan permasalahan itu awalnya Kades Noman Baru yang baru saja terpilih dari pemilihan Kepala Desa antar waktu Pilkades PAW memberhentikan 12 perangkat Desa yang lama.

BACA JUGA:Toko Permata Komputer, Penjualan Terdongkrak 20%

BACA JUGA:10 Poli Pelayanan Kesehatan di RSUD Besemah

Kemudian melantik 15 Perangkat Desa yang baru. "Nah, Perangkat Desa yang lama tidak terima karena masa tugas mereka sesuai SK dari Kades lama yang meninggal dunia belum habis," katanya.

Kategori :