Mundur, Sanksi Denda Puluhan Juta

Senin 28-02-2022,20:05 WIB

Foto ist Ilustrasi PAGARALAM POS Pagaralam CPNS yang telah dinyatakan Lulus tidak boleh mengajukan Pindah Tugas ke luar daerah Kalau tetap bersikeras dianggap mengajukan Mengundurkan Diri sesuai ketentuan yang berlaku Hal ini ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kota Pagaralam Marendra Oka Wijaya didampingi Kasubid Formasi Efrin belum lama ini Dikatakan Oka CPNS tidak boleh mengajukan pindah kerja instansi selama masa tugas 10 tahun Hal ini sesuai dengan Pemen PAN RB Nomor 27 Tahun 2001 Selain itu CPNS yang telah dinyatakan Lulus dan telah mendapatkan persetujuan NIP kemudian menguncurkan diri maka akan dikenai sanksi Paling tidak kalau mengundurkan diri sesuai ketentuan bisa saja dikenai sanksi denda hingga puluhan juta rupiah kata Oka Diterangkannya sebanyak 35 orang peserta pelamar umum CPNS formasi anggaran tahun 2021 resmi dinyatakan lulus sekaligus telah melengkapi berkas persyaratan ditetapkan Pemerintah Kota Pagaralam melalui Badan Kepegawaian Daerah Kota Pagaralam Semuanya telah melengkapi dan menyerahkan ketentuan persyaratan yang diajukan Tinggal lagi saat ini kita BKD Pagaralam red tengah melakukan verifikasi berkas mereka Untuk verifikasi berkas tentunya membutuhkan proses tahapan yang cukup lama Pasalnya terlebih dahulu diteliti dengan seksama sehingga sewaktu pengajuan berkas untuk NIP Pegawai ke BKN tidak terjadi kekeliruan kata Oka Sambung Oka mudah mudahan berkas usulan NIP pegawai bagi CPNS formasi anggaran 2021 dapat segera diterima untuk diproses lebih lanjut dilaksanakan pelantikan Untuk itu kepada semua peserta CPNS yang dinyatakan lulus agar lebih bersabar sembari menunggu instruksi melalui surat edaran resmi dari BKN ujarnya Ag08 CE V

Tags :
Kategori :

Terkait