Foto IstAri Efendi PAGARALAM POS Lahat Sejak bergulir dari tahun 2015 lalu tidak sedikit wujud dari kucuran Dana Desa dijadikan berupa aset Bahkan ada juga kekayaan desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis Namun pasca perhelatan Pilkades akhir tahun 2021 yang diikuti 236 desa Banyak mantan Kepala Desa belum melaporkan aset desa Penertiban dan pendataan aset di desa masih dilakukan di tingkat kecamatan Kedepan agar pengelolaan aset desa bisa transparan akan didukung dengan aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa Sipades Namun penerapan aplikasi ini masih dalam proses atau membutuhkan tahapan tahapan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMDes Lahat Darul Efendi melalui Kabid Administrasi Pemerintahan Dinas PMDes Lahat Ari Efendi SIP mengatakan aplikasi Sipades merupakan sebuah aplikasi yang disediakan oleh pemerintah Sebagai percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa Pendataan nantinya berupa sistem aplikasi online dan diinput oleh perangkat desa Dalam penginputan aset ada kategorinya berdasarkan Permendagri tersebut bebernya via seluler Senin 28 2 Katanya tujuan pengembangan aplikasi Sipades diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sehingga dapat meminimalisir resiko hilangnya aset desa Tahun ini mau kami online kan Kendati perlu membutuhkan proses yang panjang Untuk sementara delegasi kewenangan ada di kecamatan tugasnya untuk menyelesaikan penertiban aset desa katanya her18
Laporan Aset Desa Via Online
Senin 28-02-2022,20:26 WIB
Kategori :