PAGARALAMPOS PAGARALAM Asisten III Setdako Pagaralam Drs Hermawan MSi membuka secara resmi sosialisasi peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan Pasar bertempat di Gedung Juang Kelurahan Beringin Jaya Kecamatan Pagaralam Utara Selasa 1 3 Hermawan mengatakan tantangan baru yang dihadapi oleh dunia perdagangan Nasional tidak hanya sekedar mengubah cara berdagang dengan memanfaatkan perkembangan teknologi digital dan inovasi produk tetapi juga menjadi momentum untuk menghadirkan visi baru di tengah perubahan sosial ekonomi yang dinamis Ada sejunlah inisiatif yang sedang kita lakukan untuk penguatan dan modernisasi perdagangan melakukan perbaikan ekosistem kemudahan usaha yang memungkinkan perdagangan bisa mengakses Pasar yang lebih luas pembiayaan serta mengembangkan kapasitas usaha seluas luasnya ujarnya Perdagangan kata Hermawan harus masuk sektor sektor ekonomi unggulan Nasional yaitu pangan komoditi maritim pariwisata dan industri pengolahan Masa depan Indonesia berada pada generasi milenial perdagangan harus masuk pada sektor ekonomi kreatif anak anak muda saat ini banyak terlibat dalam sektor tersebut Selalu kita upayakan bahwa Pasar Dempo Permai dan Pasar Besemah harus berada pada kesatuan ekosistem yang terintegrasi satu sama lain sedangkan disisi lain pedagang atau penyewa kios di Pasar Dempo Permai masih banyak yang belum melunasi tunggakan kiosnya ungkapnya Karena itu tambah Hermawan Pemerintah Kota Pemkot Pagaralam melalui Disperindagkop dan UKM Kota Pagaralam terus melakukan sosialisasi Peraturan Walikota Pagaralam Nomor 22 tahun 2021 tentang tata cara pemungutan retribusi pelayanan pasar Pada Pasal 23 menyebutkan apabila mengalami tunggakan lebih dari 1 tahun dapat dikenakan sanksi sebesar 2 tiap bulannya Saya juga mengapresiasi realisasi penerimaan retribusi pelayanan Pasar tahun 2021 yang mencapai 113 5 over target apresiasi juga saya berikan kepada pedagang yang telah lunas membayar retribusi pelayanan Pasar dari tahun 2010 sampai dengan 2021 kepada pedagang ini patut kita acubgkan jempol dan hal ini perlu disebarluaskan sebagai virus kebaikan yang patut di contoh imbuhnya Cg09
Disperindagkop Sosialisasi Perwako No 22
Selasa 01-03-2022,12:56 WIB
Kategori :