Rabu 02-03-2022,13:42 WIB

Foto dok Pagaralampos co AKP Najamudin PAGARALAM POS Pagaralam Menyikapi fenomena kelangkaan minyak goreng dipasaran Satreskrim Polres Pagaralam bentuk team untuk mengawasi aksi penimbunan Sejurus mengawasi tindakan oknum yang memanfaatkan situasi meraup keuntungan Hal ini disampaikan Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin SH Kita dari Polres sudah membentuk tim untuk mengawasi jika ada aksi penimbunan migor ucapnya kepada Pagaralam Pos Rabu 2 3 Sejauh ini kata Kasat Reskrim belum ada temuan penimbunan Jika ada tentu akan dilidik jika masyarakat mengetahui adanya oknum menimbun dan menjualnya diatas harga normal silahkan lapor Jika terbukti yang bersangkutan bisa dijerat UU Perdagangan pasal 107 dengan pidana 5 tahun atau pidana dendan paling banyak Rp 50 miliar jika terbukti menyimpan barang kebutuhan pokok dalam jumlajh dan dalam waktu tertentu pada saat terjadinya kelangkaan ucap dia seraya mengatakan juga UU No 7 Tahun 2014 Kondisi ditengah kelangkaan migor ini justru marak dijual online Anehnya disejumlah warung bahkan ditingkat agen justru kosong Di warung warung dan toko justru kosong alias tidak ada Kalaupun ada harganya mahakl antara arp 22 ribu hingga Rp 23 ribu jenis migor kemasan Namun migor ini justru lebih mudah didapat dibeli dengan online pungkasnya Atg06

Tags :
Kategori :

Terkait