Lima Orang Tersangka Bawaslu Muratara Dijebloskan ke Penjara

Kamis 07-04-2022,19:17 WIB

PAGARALAM POS Muratara Tim Penyidik Pidana Khusus Pidsus kejaksaan Negeri Kejari Lubuklinggau resmi menahan 5 lima orang saksi kasus tindak pidana korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara setelah ke 5 nya ditetapkan menjadi tersangka Rabu 6 4 Kelima saksi yang ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan itu diantara Nya Munawir selaku Ketua Bawaslu Muhammad Ali Asek selaku Komisioner Paulina selaku Komisioner SZ selaku bendahara dan KR selaku staff bendahara Kepala Kejaksaan Negeri Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Plh Kepala Seksi Kasi Inteligen Rianto Ade Putra Kasubsi Uheksi Agrin Nico Reval Kasi BB Rosydi Sastrawan membenarkan pada hari ini Kamis 7 04 2022 Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau telah melakukan penetapan dan penahanan pada hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi dalam perkara dana hibah dari Pemkab Muratara kepada Bawaslu Muratara adapun aliran dari dana hibah tersebut dari tahun 2019 sampai tahun 2020 Kelima saksi ini diperiksa dari pukul 10 hingga pukul 13 30 WIB kemudian langsung ditetapkan status dari saksi menjadi tersangka Jadi ke lima tersangka untuk sementara kita titipkan di Lapas ditahan di tingkat penyidikan selama 20 Hari kedepan Jelas Kasi Pidsus Selanjutnya dijelaskan Yuriza Antoni Atas kasus ini berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebanyak 2 5 Miliar pasal yang disangka kan yakni pasal 2 dan pasal 3 UUD Tindak Pidana Korupsi Lanjutnya Sementara itu diungkapkan oleh Yuriza tim penyidik telah menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap 3 orang saksi lagi yakni Koordinator Sekretaris Bawaslu Muratara Harapan saya dari penyidik untuk ke 3 saksi tersebut untuk Kooperatif memenuhi panggilan yang ketiga dari penyidik Kalau mereka tidak datang maka tidak menutup kemungkinan akan kita upayakan penjemputan paksa Tegas Yuriza Sekedar mengingatkan seperti diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan LHP BPK Provinsi Sumatera Selatan Nomor 33 A LHP XVIII PLG 05 2021 Tanggal 08 Mei 2021 Realisasi belanja Hibah pada Badan Pengawas Pemilu BAWASLU Kabupaten Musi Rawas Utara MURATARA senilai Rp 9000 000 000 Tidak ada bukti pertanggungjawaban Pemberian dana hibah tersebut dituangkan kedalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah NPHD Nomor 002 NPHD BPKAD MRU 2020 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Utara Tahun 2020 min3

Tags :
Kategori :

Terkait