Foto Ilustrasi PAGARALAM POS Sukamerindu Informasi yang didapat dari Kepala Kantor Urusan Agama Sukamerindu Lili Agustian S Ag Berdasarkan hasil rapat bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat Kodim 0405 Lahat Polres Lahat Ketua Pengadilan Agama Kab Lahat Kabag Kesra Pemda Kab Lahat Dinas Perdaganagan Kab Lahat Ketua MUI Kab Lahat Ketua Baznas Kab Lahat Ketua PD Muhammadiyah Lahat Ketua PCNU Kab Lahat dan LDII Kab Lahat telah menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk wilayah Kabupaten Lahat Rabu 20 04 Melalui Rapat Bersama itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Lahat Drs H Rusidi Dja far MM menyatakan dalam rapat bahwasanya untuk besaran Zakat Fitrah di Lingkungan Kab Lahat minimal 2 5 Kg berasa atau uang minimal Rp 25 000 jiwa Dan ini boleh lebih sesuai makanan pokok yang dikonsumsi sehari hari yang dapat dibayarkan melalui UPZ masjid masing masing Disini kita menetapkan untuk besaran Zakat Fitrah Tahun 2022 M 1443 H minimal 2 5 kg beras atau uang minimal Rp 25 000 Sesuai makanan pokok yang di konsumsi sehari hari Misalnya kita konsumsi beras seharga Rp 11 000 kg maka untuk besaran Zakat Fitrah bisa menyesuaikannya ungkapnya Ditambahkan lagi bahwa untuk penerima Zakat Fitrah atau Mustahiq diutamakan untuk Fakir Miskin Dan Rusidi juga mengintruksikan kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kab Lahat untuk dapat mensosialisasikan keputusan ini kepada masyarakat di Kabupaten Lahat Kepala KUA Sukamerindu pun mengungkapkan Ketetapan ini kita sosialisasikan ke masyarakat Kecamatan Sukamerindu khususnya agar masyarakat tidak lagi ragu dan bingung tentang besaran membayar zakat fitrah tahun ini Ujarnya saat diwawancarai wartawan koran ini 21 4 KY16 min3
Kemenag Lahat Sebarkan Informasi Zakat 2022
Jumat 22-04-2022,15:10 WIB
Kategori :