PAGARALAM POS Muratara Terkait anjlok nya harga Tandan Buah Segar TBS kelapa sawit yang kini menjadi keluhan bagi para petani kelapa sawit Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kabupaten Musi Rawas Utara Muratara melakukan Inspeksi Mendadak Sidak terhadap Perseroan Terbatas PT Bumi Mekar Tani BMT di Daerah Rawas Ilir Kabupaten Muratara Rabu 27 04 2022 Berdasarkan pantauan wartawan Pagaralam Pos di lapangan diketahui harga TBS kelapa sawit di Kabupaten Muratara sebelumnya di angka Rp 3 800 namun pada tanggal 26 27 April 2022 berdasarkan keluhan dari petani kelapa sawit harga TBS tersebut mengalami penurunan hingga di harga Rp 710 Hal ini tentunya menjadi polemik tersendiri bagi para petani kelapa sawit di Muratara sehingga muncul beragaman keluhan DPRD Muratara mendengar informasi tersebut langsung sigap mengambil langkah yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Epriyansyah S Sos melakukan Sidak ke PT BMT yang turut didampingi oleh Wakil Ketua II Devi Arianto bersama Ketua Komisi II M Ruslan beserta anggota M Ali dan Agus Hadir juga Kepala Dinas pertanian Muratara Ade Meiri beserta Kepala Bidang Kabid nya dan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP setempat Di lokasi Sidak Manager PT BMT Sagala mengatakan terjadinya penurunan harga TBS kelapa sawit tersebut karena adanya maintenance dan juga disebabkan penuh nya Space penampungan TBS kelapa sawit perusahaan Sehingga pihaknya menginisiatifkan penurunan harga agar para penjual bisa beralih ke tempat lain supaya TBS kelapa sawit yang masuk menjadi berkurang Walaupun maintenance barang yang masuk tetap kita terima tidak kita tolak Kapasitas Space perusahaan kita yaitu 1000 hingga 1001 Ton Sementara TBS yang masuk perhari mencapai 1 500 Ton hal itu yang membuat kita menjadi Overload Sehingga harga nya saja yang kita kurangi Kata Sagala Manager Perusahaan PT BMT Dijelaskan Sagala terakhir pada tanggal 24 April 2022 harga TBS kelapa sawit masih di angka Rp 3 800 Pada tanggal 25 diturunkan Rp 100 dengan harga beli Rp 3 700 Dan hal itu tidak membuat penjual menjadi berkurang Sehingga pada tanggal 26 harga diturunkan kembali menjadi Rp 1 200 Tetapi tidak juga membuat TBS yang masuk berkurang Sehingga pada akhirnya pada tanggal 27 ditetapkan harga TBS di angka sebesar Rp 1 500 Sementara itu Wakil Ketua II Devi Arianto menegaskan bahwa tidak dibenarkan perusahaan membuat harga sendiri karena negara mempunyai aturan serta ada ketentuan hukum Disebutkannya Permentan Nomor 1 Tahun 2018 tidak dibenarkan perusahan atau PKS membuat harga sendiri yang tanpa ada kesepakatan dari Dinas Perkebunan Provinsi Sumatera Selatan Kita bernegara ini ada aturan kalau anda beli TBS dengan harga yang tidak sesuai dengan standart bearti anda atau perusahaan telah melanggar dan sudah mengangkangi aturan Miris ketika kita mendengar di lapangan harga TBS ini mencapai Rp 710 Sementara kententuan harga nya sudah ada aturannya juga sudah ditetapkan Tegas Devi Ketua Komisi II M Ruslan juga mengatakan bahwa turunnya harga TBS kelapa sawit saat ini sangat tidak wajar tentunya sangat bertentangan terhadap peraturan yang sudah mengangkangi Permentan Menurutnya perusahaan sangat tidak diperbolehkan menetapkan harga pembelian diluar daripada kesepakatan Tanggal 25 kemarin harga Rp 3700 Sementara pada tanggal 26 turun menjadi Rp 1 200 Nah lebih parah nya lagi pakta di lapagan berdasarkan informasi para penjual harga turun mencapai Rp 710 Disparitas antara 3700 ke 1200 ini dalam 2 hari perusahaan beli 2000 ton saja maka sudah meraup keuntungan Minimal Rp 4 Miliar dan maksimalnya mencapai Rp 6 Miliar Disini tentunya masyarakat atau para petani kelapa sawit yang sangat dirugikan Ungkap Ruslan Menanggapi hal itu Ketua DPRD Muratara Efriyansyah S Sos kepada PT BMT menegaskan agar segera memperbaiki permasalahan supaya masyarakat tidak dirugikan Menurutnya mayoritas masyarakat Muratara saat ini sudah banyak menebang pohon karet dan beralih ke pohon kelapa sawit kalau harapan masyarakat hanya tinggal janji maka masyarakat akan susah Kasihan masyarakat sudah rugi kebun karet sudah ditebang sementara kedepannya tidak ada harapan Alangkah baik nya perusahaan menjalani aturan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan Tentunya yang tidak merugikan perusahaan namun tidak juga merugikan Masyarakat dan pihak yang lainnya Tegas Efriyansyah S Sos Ketua DPRD Muratara Vil23 min3
Harga TBS Sawit Anjlok, DPRD Sidak PT BMT
Kamis 28-04-2022,10:51 WIB
Kategori :