CABUL Tampak tersangka SM saat diamankan anggota Polsek Muara Pinang PAGARALAMPOS CO Empat Lawang SM 40 pelaku pencabulan anak dibawa umur tak berkutik saat diringkus Tim Buser Polsek Muara Pinang Polres Empat Lawang saat berada di rumahnya di Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Pada Selasa 17 5 2022 pukul 00 00 Wib Pelaku SM ditangkap setelah adanya laporan Korban Bunga 14 nama samaran ke Polsek Muara Pinang pada Senin 2 2022 dimana pelaku melakukan pencabulan dengan cara korban di gigit di bagian bibir atas korban sehingga mengalami luka lebam Penangkapan tersangka SM dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka Kapolres Empat Lawang AKBP Patria Yuda Rahardian melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Arlan Hidayat mengatakan pihaknya bergerak cepat menangkap tersangka di rumahnya Mengetahui tersangka ada di rumahnya kita bergerak cepat kerumahnya kemudian personil Polsek Muara Pinang pun masuk ke dalam kediaman tersangka dan pada saat dilakukan penggeledahan benar tersangka bersembunyi di balik pintu kamarnya kata AKP Arlan Hidayat Selanjutnya tersangka diamankan di Mapolsek Muara Pinang saat dilakukan pendalaman tersangka mengakui jika dirinya melakukan pencabulan terhadap korban yang masih dibawa umur Tersangka mengakui perbuatannya saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Muara Pinang untuk di proses lebih lanjut ujarnya Atas pembuatannya tersebut sabung AKP Arlan Hidayat tersangka dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak sesuai dengan pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 dimana tersangka dapat dipenjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara 07 min3
Cabuli Anak Dibawah Umur, SM Diringkus Polisi
Kamis 19-05-2022,17:00 WIB
Kategori :