Boleh Pakai Gelar di KK dan KTP

Minggu 05-06-2022,20:16 WIB

PAGARALAM POS Lahat Baru baru ini Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan baru terkait penamaan warga di beberapa dokumen kependudukan Yakni di Kartu Tanda Penduduk KTP dan Kartu Keluarga KK Saat ini warga bisa mencantumkan gelar pendidikan akademik gelar keagamaan atau gelar adat seseorang pada kedua dokumen kependudukan tersebut Kepala Dinas Disdukcapil Lahat Iskandar Supratman SE MM melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Nangkada LP SE MM menjelaskan saat ini gelar pendidikan adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat Betul ada aturan barunya yakni Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan kata Nangkada via seluler Minggu 5 5 Dijelaskannya bahwa untuk tata caranya yakni menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia Nama marga famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan Boleh disingkat namun harus konsisten dengan singkatan tersebut tidak boleh berubah ubah Karena akan berlaku seumur hidup baik untuk dokumen kependudukan dan dokumen pelayanan publik lainnya jelasnya Namun kata Nangkada terkhusus bagi akta Pencatatan Sipil seperti akta kelahiran akta kematian perkawinan dan perceraian tata cara pencatatan nama dilarang disingkat kecuali tidak diartikan lain tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca Untuk akta pencatatan sipil tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca Juga tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan katanya her18 min2

Tags :
Kategori :

Terkait