SUMEKS CO PALEMBANG Majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis pidana bebas kepada terdakwa Al Naura Karima Pramesti atau Naura 30 Selebgram Palembang dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok bisnis jual beli baju senilai puluhan juta rupiah Hal itu sebagaimana diketahui dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara SIPP PN Palembang Senin 6 6 Baca Juga Waduh Korban Kecelakaan yang Hilang di Kalimalang Hanya Rekayasa Rupanya Begini Modus Pelaku Di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang diketuai Kemal Tampubolon SH MH menerima permintaan banding dari penasihat humkum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara 204 Pid B 2022 PN Plg Dalam amar putuskan bandingnya majelis hakim pengadilan tinggi menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh Min4 Selengkapnya
"Banding Kasus Penipuan Diterima, Selebgram Alnaura Bebas"
Selasa 07-06-2022,09:38 WIB
Kategori :