Pemkot PGA

Kejari Beri Edukasi Hukum Kepada WBP di Lapas Pagar Alam.

Kejari Beri Edukasi Hukum Kepada WBP di Lapas Pagar Alam.

Foto : Kunjungan Kajari Pagar Alam di Lapas Kelas III Pagar Alam.--Iat

PAGARALAMPOS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam berikan penerangan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kota Pagar Alam, Kamis (22/10/2026).

Giat penerangan hukum tersebut dilakukan Kajari Kota Pagar Alam Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si. CFrA, beserta jajaran bertempat di Aula Dr. Sahardjo Lapas Kelas III Pagar Alam dan turut dihadiri langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Pagar Alam, Angki Setyo Andrianto, A.Md.IP., S.H., M.M.

"Kegiatan penerangan hukum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum warga binaan sebagai bekal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat setelah selesai menjalani masa pidana," ujar Angki Setyo.

Dia juga menyebutkan, melalui kegiatan ini, warga binaan diberikan edukasi mengenai berbagai aspek hukum serta pentingnya menaati peraturan yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:26 WBP Lapas Pagar Alam Ikuti Litmas Integrasi

BACA JUGA:Sinergikan Pemutakhiran Data Pemilu, Lapas Pagar Alam Terima Audiensi KPU dan Bawaslu

Dalam penyampaian materinya, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam menjelaskan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi dalam kehidupan bermasyarakat.

Warga binaan juga diajak untuk mengambil hikmah dari masa pembinaan yang dijalani saat ini serta menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

Kalapas Kelas III Pagar Alam juga menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Pagar Alam dalam memberikan pembinaan kepada warga binaan.

BACA JUGA:Gelar Pendidikan Paket A, B dan C, Angki : Lapas Beri Akses Pendidikan bagi WBP

BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Gelar Donor Darah, Angki Setyo : Kita Bantu Pasien Membutuhkan Darah

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, warga binaan dapat memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan serta memiliki komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum setelah kembali ke tengah masyarakat.

"Kami berharap informasi penerangan hukum yang disampaikan Kejari Oagar Alam menjadi wawasan bagi WBP agar tak lagi mengulangi peruatan melanggar hukum," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: