Dukung Langkah PWI Pusat Laporkan Hotman Paris, PWI Pagar Alam : Martabat Wartawan Harus Dijaga
Foto : Ketua PWI Kota Pagar Alam Agustinus Gusti SE.--ist
PAGARALAMPOS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pagar Alam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PWI Pusat yang melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan Hotman yang dinilai telah merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Dukungan itu disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap insan pers sekaligus penegasan bahwa profesi wartawan harus dihormati oleh semua pihak, tanpa terkecuali.
Pelaporan yang dilakukan PWI Pusat bermula dari konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam forum tersebut, Hotman Paris diduga melontarkan kalimat, "Lu punya otak nggak sih?" kepada seorang wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan.
Ucapan itu kemudian memicu reaksi keras dari berbagai kalangan organisasi pers di Indonesia karena dinilai tidak mencerminkan sikap saling menghormati antara narasumber dan jurnalis.
BACA JUGA:Peringati HPN 2026 & HUT PWI Ke-80, Wartawan Mitra Membangun Daerah
BACA JUGA:PWI Pagar Alam – PALI Gelar Seminar Jurnalistik, Angkat Potensi Wisata Daerah
BACA JUGA:Baksos PWI Pagar Alam Peduli Sambangi Panti Asuhan, Kehadiran Pers Dirasakan Masyarakat
Ketua PWI Kota Pagar Alam, Agustinus Gusti SE menilai, seorang advokat senior yang memiliki pengaruh besar di ruang publik semestinya mampu menjaga etika komunikasi, terlebih saat berhadapan dengan wartawan yang sedang menjalankan tugas sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Sebagai seorang pengacara yang dikenal luas, seharusnya menjaga etika dan menghormati profesi wartawan. Pernyataan seperti itu tidak mencerminkan sikap yang menghargai kebebasan pers serta dapat melukai martabat insan pers," ujar Agustinus Gusti, Selasa (21/7/2026).
Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh PWI Pusat bukan sekadar respons atas sebuah ucapan, tetapi menjadi bentuk komitmen organisasi dalam menjaga kehormatan profesi wartawan dan memastikan setiap jurnalis memperoleh penghormatan saat menjalankan tugas jurnalistik.
"PWI Kota Pagar Alam mendukung penuh langkah hukum yang ditempuh DPP PWI sebagai bentuk menjaga kehormatan profesi wartawan," tegasnya.
BACA JUGA:Ramadhan Momentum Pererat Silaturahami, PWI Kota Pagar Alam Gelar Bukber
BACA JUGA:AKBP Januar KS Persada Berharap PWI Jadi Pilar Informasi Menyejukkan di Pagar Alam
Agustinus juga mengingatkan bahwa wartawan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, seluruh elemen masyarakat, termasuk para pejabat, tokoh publik, maupun praktisi hukum, diharapkan dapat menghormati kerja jurnalistik dan mengedepankan komunikasi yang santun dalam setiap kesempatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

