Pemkot PGA

Kasus Akses Ponsel Tanpa Izin Menjerat RA di SP3, Begini Penjelasan Kapolres Pagar Alam

Kasus Akses Ponsel Tanpa Izin Menjerat RA di SP3, Begini Penjelasan Kapolres Pagar Alam

Foto : Kapolres Pagar Alam AKBP Januar KS Persada,--ist

PAGARALAMPOS.COM - Polres Pagar Alam akhirnya menghentikan kasus ilegal akses elektronik yang menyeret RA (24) ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengakes ponsel tanpa izin milik UB, mantan Kepala kantor Pos Pagar Alam.

Penghentian penyidikan kasus tersebut setelah pihak Satreskrim Polres Pagar Alam melakukan gelar perkara di Mapolda Sumsel pada (Rabu (8/4/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

"Ya, kasusnya RA telah telah di SP3-kan, tadi siang kita telah gelar perkara yang dipimpin Dirkrimsus juga melibatkan Ditkrimum. Ditres PPA dan Bid Propam," ungkap Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK dihubungi pagaralampos.com via ponselnya, Rabu malam (8/4/2026).  

Lanjut Kapolres, hasil gelar perkara tersebut diambil kesimpulan kasusnya belum memenuhi cukup bukti untuk dilanjutkan.

BACA JUGA:Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam DItahan, Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Pegawainya

BACA JUGA:Satu Peristiwa Dua Delik Pidana Berbeda, Satreskrim Polres Pagar Alam : Proses Hukum Profesional

Dalam gelar perkara tersebut, pihak kepolisian juga menghadirkan saksi ahli dari luar institusi Polri untuk memberikan pandangan hukum yang objektif berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Alasan lain penghentian kasus, AKBP Januar KS Persada menegaskan bahwa hal tersebut murni berdasarkan pendalaman fakta-fakta yang ada keterangan ahli.

"Yang bersangkutan yakni RA, penahanannya pun sebelumnya telah ditangguhkan," katanya seraya mengatakan yang  bersangkuta RA bebas dari jeratan hukum.

Untuk diketahui, peristiwa kasus ini, Satreskrim Polres Pagar Alam menangani kasus baku lapor dengan delik pidana yang berbeda.

BACA JUGA:Pengedar Sabu Ini Diringkus di Kontarakannya, Amankan Sepaket Sabu 1,15 Gram

BACA JUGA:Satreskrim Rekons Tragedi Pembunuhan Jasad Didalam Karung

Yang diawali penetapan tersangka RA merupakan korban pelecehan yang dilakukan UB yang merupakan atasnya sendiri yang saat itu menjabat Kepala Kantor Pos Pagar Alam. 

Kasus asusila tersebut sebelumnya ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam. Sejalan dengan penangan kasus tersebut, RA dilaporkan lantaran mengakses data ponsel tanpa izin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: