Kasus Kerjasama Kopi Fiktif Rugikan Touke 4 Miliar, Sang Adik Susul Kakak ke Balik Jeruji Besi
Foto : Pelaku LR diperiksa penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam.--Ist
PAGARALAMPOS.COM - Kasus kerjsama kopi yang memjual nama Pemkot Pagar Alam yang diusut Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam ternyata ada tersangka baru. Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, tersangka sebelumnya yang ditetapkan tersangka yakni ELP (inisial) belum lama ini, kini giliran sang adik LR(45) menyusul sang kakak ke balik sel jeruji besi.
Penetapan tersangka baru oleh Unit Pidum Satreskrim ini dibenarkan Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatreskrim IPTU Herianto SH.
Dia menyebutnya, awalnya menetapkan satu tersangka atas laporan penipuan yang dilaporkan Fitriah Hariani (44), seorang touke Kopi asal Desa Penantian, Kacamatan Jarai, Kabupaten Lahat.
"Setelah kasusnya kita kembangkan, ada tersangka yang turut berkerjasama sehingga korban atau pelapor Fitriah mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp.4,03 miliar," ujar Iptu Herianto.
Didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman SH, Iptu Herianto mengatakan jika kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/276/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
BACA JUGA:Bawa Nama Pemkot Pagar Alam Bisnis Kopi, IRT Ini Tipu Korbannya 4 Miliar Lebih
BACA JUGA:Oknum Kepala Kantor Pos Pagar Alam DItahan, Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Pegawainya
Dari hasil penyelidikan, penyidik menetapkan LR (45), pegawai honorer asal Kelurahan Kuripan Babas, Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam memiliki peran turut serta malakukan perbuatan sehingga korban mengalami kerugian dengan angka fantastis.

Foto : Pelaku LR diamankan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam.--Ist
“Modus pelaku adalah meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kerja sama resmi dengan Pemkot Pagar Alam untuk kebutuhan roasting kopi, sehingga korban percaya dan mengirimkan kopi dalam jumlah besar,” ujar Iptu Heriyanto.
Dalam modus yang dilakukan kedua pelaku yang merupakan kakak beradik ini, telah berlangsung sejak pertengahan 2025 silam. Yang mana, para pelaku bersama sama meyakinkan korban memesan biji kopi untuk roasting kopi dalam jumlah bervariasi dan berulang ulang.
Ditanyai mengenai peran kedua pelaku, dari pemeriksaan sementara jika pelaku ELP bertugas menjual kopi yang dipesan dari korban. "Hasil dari penjualan yang dijual, kedua pelaku berbagi dari hasil penjualan," katanya seraya mengatakan awalnya transaksi berjalan lancar meski sempat terjadi keterlambatan pembayaran.
BACA JUGA:Duo Pelaku Curanmor Ini Ternyata Residvis, Terlibat Kasus Curas dan Senpi
BACA JUGA:Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Pemkot Pagar Alam, Kadiskominfo : Apalagi Iming - Imingi Proyek
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
