Pemkot PGA

Usulan Kenaikan Hibah Parpol Jadi Sorotan, Naiknya Enam Kali Lipat

Usulan Kenaikan Hibah Parpol Jadi Sorotan, Naiknya Enam Kali Lipat

Foto : Sekda Provinsi Sumatera Selatan Dr Drs H. Edward Candra MH--ist

PAGARALAMPOS.COM - Usulan kenaikan bantuan keuangan partai politik (parpol) di Sumatera Selatan untuk Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Sumsel. Kenaikan yang diusulkan mencapai enam kali lipat, dari Rp3.000 menjadi Rp18.000 per suara sah, dinilai berpotensi berdampak signifikan terhadap beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Isu tersebut mengemuka dalam rapat tindak lanjut yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. Edward Candra, M.H., di Ruang Rapat Sekda, Senin (23/2) siang. Rapat membahas proposal hibah yang diajukan seluruh partai politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Sumsel.

Sekda Edward Candra menyampaikan bahwa Gubernur Sumsel menginstruksikan agar usulan tersebut tidak diputuskan secara terburu-buru. Pemerintah diminta melakukan pembahasan komprehensif dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah, efektivitas penggunaan dana hibah, serta dampaknya terhadap prioritas pembangunan lainnya.

“Ini menyangkut keuangan daerah, sehingga perlu dikaji secara mendalam, objektif, dan terukur. Kita juga diminta melakukan studi komparasi dengan provinsi lain yang memiliki karakteristik geografis dan sosial yang relatif sama dengan Sumatera Selatan,” ujar Edward.

BACA JUGA:Kesbangpol Gelar Pembinaan Parpol, Pj Sekdakot : Pengelolaan Dana Hibah Harus Akuntabel

BACA JUGA:Sekdakot Serukan Pelayanan Publik Tetap Maksimal Saat Ramadhan

Ia menegaskan, kenaikan hibah parpol harus tetap mengacu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pemerintah tidak ingin kebijakan tersebut menimbulkan polemik publik maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, Ari Narsa, menjelaskan bahwa usulan kenaikan hibah berasal dari 12 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Sumsel. Usulan tersebut diklaim sebagai upaya memperkuat kelembagaan partai dan pendidikan politik.

Menindaklanjuti hal itu, Kesbangpol Sumsel telah membentuk tim kajian khusus yang saat ini memasuki tahap finalisasi Surat Keputusan (SK) pembentukan tim. Tim tersebut akan melakukan analisis menyeluruh, termasuk perbandingan dengan kebijakan hibah parpol di daerah lain.

“Beberapa provinsi sudah lebih dulu menaikkan bantuan keuangan parpol pada 2026, seperti Lampung, Jawa Timur, Sumatera Utara, Jawa Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Itu menjadi salah satu referensi kajian,” kata Ari.

Hasil kajian dan studi komparasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam memutuskan apakah usulan kenaikan hibah parpol Tahun Anggaran 2027 layak direalisasikan atau tidak. Pemerintah menegaskan keputusan akan diambil dengan mengedepankan kepentingan publik dan keberlanjutan keuangan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: