Pemkot PGA

Belum Beri Lampu Hijau Diskresi Jalur Batubara ke Bengkulu, Gubernur : Harus Jalur Khusus

Belum Beri Lampu Hijau Diskresi Jalur Batubara ke Bengkulu, Gubernur : Harus Jalur Khusus

Foto : Gubernur Sumsel H Herman Deru.--ist

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum mengabulkan permohonan diskresi pengangkutan batubara yang akan melintasi jalan umum di wilayah Sumsel untuk menyuplai kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Provinsi Bengkulu. Hingga kini, kebijakan tersebut masih dikaji secara mendalam oleh pemerintah daerah.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menegaskan bahwa kebutuhan pasokan listrik tidak bisa dijadikan alasan untuk mengesampingkan aturan yang telah berlaku. Menurutnya, setiap pembangunan PLTU seharusnya sudah dibarengi perencanaan matang terkait skema distribusi batubara yang tidak melanggar regulasi.

Deru menyebut, tanggung jawab ketersediaan bahan baku berada pada pengelola PLTU dan perusahaan tambang. Ia mempertanyakan pola pengiriman batubara yang masih menggunakan jalan umum, padahal aturan pertambangan secara tegas mewajibkan penggunaan jalur khusus.

“PLTU itu didirikan dengan perhitungan pasokan batubara. Jadi seharusnya pengirimannya melalui jalan khusus, bukan jalan umum,” ujar Herman Deru, Jumat (23/1/2026).

BACA JUGA:Relaksasi Angkutan Batubara Diminta, Pemprov Sumsel Belum Ambil Keputusan

BACA JUGA:Per 1 Januari Truk Batubara Resmi Dilarang Melintas di Jalan Umum, Begini Alasan Gubernur Sumsel

Ia juga menyoroti pengangkutan batubara dari wilayah Jambi menuju Bengkulu yang harus melintasi setidaknya tiga wilayah di Sumatera Selatan. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan kerusakan infrastruktur serta mengganggu keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menurut Deru, persoalan angkutan batubara tidak semata berkaitan dengan pelanggaran over dimension over loading (ODOL). Lebih dari itu, penggunaan jalan umum oleh kendaraan tambang merupakan pelanggaran terhadap kewajiban hukum perusahaan tambang.

Meski bersikap tegas, Pemprov Sumsel tetap membuka ruang solusi. Pemerintah daerah tidak menutup kemungkinan memberikan kebijakan khusus dalam kondisi darurat demi menjaga stabilitas pasokan listrik bagi masyarakat Bengkulu.

Namun demikian, Deru menegaskan bahwa izin tersebut hanya bersifat sementara dan akan disertai persyaratan yang ketat serta batasan waktu yang jelas. Kebijakan diskresi tidak boleh dijadikan sebagai solusi permanen.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Ancam Tutup Jalur Sungai Lalan, Transportasi Air Bagi Angkutan Perusahaan Batubara

BACA JUGA:PT Titan Infra Sejahtera Perkuat Logistik Batubara Sumsel dengan Teknologi dan Prinsip Ramah Lingkungan

“Kita tentu tidak boleh menutup mata terhadap kebutuhan listrik. Tapi toleransi itu hanya sesaat. Semua pihak terkait akan kita undang untuk duduk bersama,” tegasnya.

Pemprov Sumsel berharap, ke depan perusahaan tambang dan pengelola PLTU dapat mematuhi ketentuan dengan menyiapkan jalur khusus angkutan batubara, sehingga kebutuhan energi dapat terpenuhi tanpa mengorbankan kepentingan publik dan kondisi infrastruktur daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: