Pemkot PGA

Demi Keselamatan Rakyat Pemprov Sumsel Akan Siapkan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara,

Demi Keselamatan Rakyat Pemprov Sumsel Akan Siapkan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara,

Demi Keselamatan Rakyat Pemprov Sumsel Akan Siapkan Jalan Khusus Angkutan Batu Bara, --Humas Pemprov Sumsel

PAGARALAMPOS.COM - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Pemberlakuan Angkutan Batubara Menggunakan Jalan Khusus Pertambangan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi serta kabupaten/kota se-Sumsel di Griya Agung, Selasa (30/12/2025) siang.

Rakor tersebut dihadiri Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya, Kapolda Sumsel, para bupati dan wali kota, pengamat transportasi, serta Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Sumsel.

Seluruh pemangku kepentingan menyatakan dukungan penuh terhadap Instruksi Gubernur Sumsel tentang larangan penggunaan jalan umum oleh angkutan batubara yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Selain untuk menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan meminimalisir dampak lingkungan, khususnya pencemaran udara yang selama ini ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batubara di jalan umum.

BACA JUGA:43 Personel Naik Pangkat, AKBP Januar KS Persada : Ini Amanah dan Tingkatkan Pengabdian Masyarakat

Dalam arahannya, Gubernur Herman Deru menegaskan bahwa persoalan angkutan batubara sejatinya merupakan masalah yang sederhana apabila seluruh pihak menjunjung tinggi prinsip kepatuhan dan kepatutan dalam menjalankan usaha maupun roda pemerintahan.

“Dalam berusaha dan menjalankan pemerintahan, ada kepatuhan dan kepatutan yang harus dijalankan. Bisa saja kita merasa sudah patuh, tapi pertanyaannya, sudah patutkah apa yang kita lakukan,” tegas Herman Deru.

Ia menekankan bahwa keberadaan angkutan batubara di jalan umum tidak hanya mengganggu kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tetapi juga telah menimbulkan persoalan serius terkait pencemaran udara.

“Mengingat hasil laboratorium di sejumlah perlintasan angkutan batubara menunjukkan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) berada di ambang batas, bahkan masuk zona merah. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi sudah masuk ranah Undang-Undang Pencemaran Udara,” ujarnya.

BACA JUGA:Ini Dia 8 Keunggulan Poco C40 Terbaru, Cocok Buat Malam Tahun Baru, Cek Selengkapnya Disini!

Berkaitan dengan hal tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa angkutan pertambangan mineral dan batubara sudah sewajarnya menggunakan jalan khusus dalam operasional perusahaan.

“Kita sering berada di antara kebijakan dan toleransi. Sejak Peraturan Gubernur tentang jalan khusus dikeluarkan, progresnya hampir tidak ada karena kita berada di zona nyaman. Pertanyaannya, sudah adilkah kita memperlakukan alam dan memperhatikan kebutuhan masyarakat? Oleh karena itu, penggunaan jalan khusus harus segera direalisasikan,” tegasnya.

Meski demikian, Herman Deru menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap terbuka terhadap investasi yang mampu menggerakkan perekonomian dan menyerap tenaga kerja.

Namun investasi tersebut harus tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait