Pemkot PGA

Pemkot Tolak Perpanjangan dan Perluasan HGU PTPN I, Aset Daerah Harus Dikembalikan dan Lahan Diukur Ulang!

Pemkot Tolak Perpanjangan dan Perluasan HGU PTPN I, Aset Daerah Harus Dikembalikan dan Lahan Diukur Ulang!

Penolakan Perpanjangan HGU oleh Pemkot Pagar Alam-ist/pagaralampos-pagaralampos

PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam menunjukkan sikap tegas terkait pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 seluas 1.307 hektare yang berada di wilayah Kota Pagar Alam.

Wali Kota Pagar Alam, Ludi Oliansyah, menegaskan bahwa perpanjangan maupun perluasan HGU tersebut tidak boleh dilakukan sebelum seluruh aset daerah yang berada di dalam kawasan HGU dikembalikan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.

Menurut Wali Kota yang akrab disapa Kak Ludi ini, sikap tersebut sejalan dengan kebijakan Wali Kota Pagar Alam sebelumnya, almarhum Drs H. Djazuli Kuris, MM, yang menjabat pada periode 2003–2008 dan 2008–2013.

BACA JUGA:Belanja APBD Jadi Sorotan, Realisasi Sumsel Lampaui Rata-rata Nasional

Semasa kepemimpinannya, almarhum secara tegas melarang penandatanganan perpanjangan HGU sebelum aset-aset milik daerah yang berada di kawasan perkebunan diserahkan kepada Pemkot Pagar Alam.

“Aset daerah seperti villa, jalan, serta fasilitas pendukung lainnya harus diambil alih terlebih dahulu oleh Pemkot Pagar Alam. Selain itu, luasan HGU harus diukur ulang secara menyeluruh sebelum ada pembahasan lebih lanjut,” tegas Kak Ludi.

Ia menekankan bahwa pengukuran ulang terhadap seluruh luasan HGU seluas 1.307 hektare tersebut sangat penting untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih lahan, sekaligus melindungi kepentingan daerah dan masyarakat.

Penetapan patok-patok batas lahan yang baru dan jelas juga dinilai mendesak untuk menghindari potensi konflik di kemudian hari.

BACA JUGA:Wako - Kapolres Tinjau Pospam Nataru 2025, Pastikan Kesiapan Personel dan Kelengkapan Pengamanan

Namun demikian, Kak Ludi mengungkapkan bahwa pada tahun 2019, HGU PTPN I Regional 7 seluas 1.307 hektare tersebut telah diperpanjang dengan jangka waktu selama 35 tahun. Setelah dirinya bersama Wakil Wali Kota Pagar Alam, Hj Bertha, mulai menjalankan tugas pemerintahan, pihak PTPN kembali mengajukan permohonan perluasan lahan tambahan seluas 462 hektare.

“Begitu kami bertugas, PTPN mengajukan permohonan perluasan HGU seluas 462 hektare. Sementara kita tahu, kondisi perusahaan saat ini sedang mengalami kerugian. Kalau permohonan ini kita setujui, secara logika justru akan menambah beban dan kerugian bagi PTPN itu sendiri,” ujar Kak Ludi.

Atas dasar tersebut, Pemkot Pagar Alam meminta agar fokus utama saat ini adalah melakukan pengukuran ulang terhadap luasan HGU yang telah ada, yaitu 1.307 hektare.

Sedangkan untuk permohonan perluasan 462 hektare, Pemkot dengan tegas meminta agar ditunda sampai pihak PTPN memenuhi seluruh kewajiban serta janji-janji yang telah disepakati dalam pengelolaan HGU sebelumnya.

BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Southern Sumatra Pagi Ini, BMKG Imbau Masyarakat Tetap Tenang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: