Dua Pengedar Ganja Ini Liburan Tahun Baru di Balik Jeruji Besi
Foto : Kedua pengedar Ganja diamankan Satres Narkoba Polres Pagar Alam.--ist
PAGARALAMPOS.COM - Jelang libur Natal dan tahun baru, jajaran Satres Narkoba Polres Pagar Alam berhasil ungkap kasus peredaran narkotika di wilkumnya. Gerak cepat petugas berhasil mengamankan barang bukti Ganja kering seberat 700 Gram pada Senin (22/12/2025) sekira Pukul 20.15 WIB.
Ungkap kasus narkotika jenis Ganja tersebut setelah anggota Satres Narkoba mendapat laporan dari warga adanya aktifitas mencurigakan di sebuah rumah beralamat di Simpang Mbacang Rt. 02 Rw. 03 Kelurahan Karang Dalo Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.
Berbekal informasi tersebut, anggota Satres Narkoba pimpinan IPTU Doris Pidriandi SH MH langsung melakukan pengembangan di lokasi.
Setibanya dilokasi, petugas mendapati dua orang pria yakni Eptian Herfianto (27) warga Desa Suka Dana Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan Jimmi Lintang (27) Desa Tanjung Kurung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang.
BACA JUGA:Kakak Beradik di Pagar Alam Ditangkap Simpan 1,7 Kg Ganja
BACA JUGA:Simpan Sepaket Ganja 9.56 Gram, Asten Mengaku Untuk Pake Sendiri
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kasatres Narkoba IPTU Doris Pidirandi SH MH membenarkan prihal penangkapan kepada pelaku Ganja.
"Kedua pelaku saat kita ringkus berusaha melarikan diri, namun berhasil kita amankan di lokasi," katanya, Rabu (24/12/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh ketua RT setempat ditemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis daun Ganja yang dibungkus kantong plastik warna Hitam tepatnya.
"Barang bukti kita amankan di dalam kamar rumah yang ditinggali pelaku," katanya.
BACA JUGA:IRT Ini Terjaring Ops Sikat Musi, Simpan 500 Gram Ganja
BACA JUGA:Terendus Petugas, Buruh Bangunan Ini Edarkan Sabu dan Ganja
Tidak hanya itu, juga diamankan 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y12i warna Mineral Blue yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkotika.
Selanjutnya diduga pelaku mengakui bahwa barang bukti yang di temukan tersebut adalah miliknya dan dalam penguasaanya yang akan di jual kembali oleh diduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
