Perbedaan Mahar dan Maskawin dalam Akad Nikah: Penjelasan Lengkap bagi Pasangan Muslim
Perbedaan mahar dan maskawin dalam akad nikah-net-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Dalam prosesi pernikahan Islam, istilah mahar dan maskawin sering terdengar, bahkan terkadang digunakan bergantian.
Padahal, keduanya memiliki makna dan fungsi yang berbeda dalam akad nikah. Memahami perbedaan ini penting agar pasangan dan keluarga mengetahui hak serta kewajiban sesuai syariat Islam.
BACA JUGA:Panduan Program Hamil 2025: Cara Sehat dan Aman untuk Pasangan yang Baru Menikah
1. Mahar
Mahar adalah pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri yang diberikan saat akad nikah atau disepakati pembayarannya di kemudian hari. Mahar bisa berupa uang tunai, perhiasan, atau barang berharga lain sesuai kesepakatan, dan merupakan hak penuh istri.
Mahar bersifat personal dan tidak dapat diganti oleh pihak lain. Dalam Islam, mahar adalah salah satu syarat sahnya pernikahan, dan besarannya ditentukan atas kesepakatan kedua belah pihak tanpa paksaan.
2. Maskawin
Maskawin, secara bahasa, berarti “apa yang diberikan oleh suami kepada istri pada saat akad nikah”, namun istilah ini sering digunakan di Indonesia untuk menyebut total pemberian suami kepada istri yang dicatat dalam akad nikah.
Maskawin bisa termasuk mahar, namun juga bisa mencakup simbolik lainnya yang disepakati dalam prosesi pernikahan, seperti bingkisan atau simbol lain dari keluarga suami. Maskawin umumnya dicatat dalam dokumen nikah sebagai bagian resmi dari akad.
BACA JUGA:Arti Mimpi Hamil Padahal Belum Menikah: Pertanda Baik atau Isyarat Perubahan Besar?
Perbedaan Utama Mahar dan Maskawin:
Fungsi: Mahar adalah hak istri secara personal, sedangkan maskawin lebih bersifat simbolis/legal dan dicatat dalam dokumen akad nikah.
Bentuk: Mahar bisa fleksibel sesuai kesepakatan pasangan, sementara maskawin biasanya memiliki nilai yang tercatat resmi dalam dokumen nikah.
Pemberian: Mahar bisa dibayar langsung atau dicicil, tetapi maskawin selalu dicatat sebagai bagian dari akad nikah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
