ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Berkat Inovasi Teknologi Pelayanan Publik
ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Berkat Inovasi Teknologi Pelayanan Publik-NET-
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali mencatat capaian penting melalui keberhasilannya meraih penghargaan dalam ajang Apresiasi BeritaSatu 2025 yang diselenggarakan B-Universe.
Pada perhelatan yang menampilkan berbagai inovasi lintas lembaga tersebut, ATR/BPN mendapat penghargaan untuk Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik.
Pengakuan ini menjadi bukti bahwa upaya transformasi layanan yang telah dijalankan kementerian mulai menunjukkan dampak luas bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut diterima oleh Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, yang hadir mewakili Menteri ATR/Kepala BPN.
BACA JUGA:Reforma Agraria Sulap Desa Duyu Jadi Kampung Anggur
Seusai acara, Shamy menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan merupakan hasil dari serangkaian pembenahan besar yang telah dilakukan beberapa tahun terakhir.
Ia menyampaikan bahwa ATR/BPN konsisten menata ulang proses bisnis internal dan memaksimalkan teknologi informasi untuk menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, dan dapat diakses masyarakat secara langsung.
''Selama ini kami banyak melakukan transformasi, khususnya dalam proses bisnis dan layanan.
Semua pengembangan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
BACA JUGA:ATR/BPN Paparkan Transformasi Layanan dalam Uji Publik KIP 2025
Tujuannya satu, yaitu memberikan kemudahan akses bagi masyarakat agar dapat merasakan manfaat nyata dari layanan pertanahan'', kata Shamy saat menerima penghargaan pada Kamis (20/11/2025).
Salah satu inovasi yang mencuri perhatian publik adalah Aplikasi Sentuh Tanahku, platform digital yang memungkinkan masyarakat mengurus berbagai layanan pertanahan tanpa harus mendatangi kantor fisik BPN.
Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengunggah berkas permohonan, melacak progres penyelesaian layanan, hingga mengakses dokumen pertanahan digital apabila sertipikat elektronik telah terbit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
