REFORMA AGRARIA, UPAYA PEMERINTAH PUTUS RANTAI KEMISKINAN EKSTREM
REFORMA AGRARIA, UPAYA PEMERINTAH PUTUS RANTAI KEMISKINAN EKSTREM-foto : net-
PAGARALAMPOS.COM - Pemerintah terus menggencarkan langkah nyata dalam menanggulangi kemiskinan ekstrem melalui pelaksanaan program Reforma Agraria.
Program ini menjadi salah satu strategi penting dalam pemerataan kesejahteraan, dengan fokus utama pada redistribusi tanah kepada masyarakat miskin agar dapat dikelola menjadi lahan produktif, khususnya di sektor pertanian.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk menjadikan Reforma Agraria sebagai solusi berkelanjutan dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat.
''Kalau soal memberikan tanah untuk masyarakat sangat miskin agar bisa dikelola, khususnya di sektor pertanian itu namanya program Reforma Agraria. Sudah ada keputusan pemerintah untuk itu.
BACA JUGA:ATR/BPN Raih Top GPR Award 2025, Bukti Konsistensi Bangun Citra Positif Pemerintah
Reforma Agraria ini salah satu cara memutus mata rantai kemiskinan, dengan memberikan tanah supaya mereka punya kesempatan berusaha'', ujar Menteri Nusron saat berkunjung ke B Universe, di Banten, Kamis (6/11/2025).
Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan lahan yang sesuai dengan fungsi dan ketersediaannya untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.
Pemerintah memastikan tanah yang diberikan benar-benar layak untuk dikelola secara produktif.
''Tanahnya kita siapkan. Tapi jangan minta tanah di sekitar tempat tinggal yang memang tidak tersedia.
BACA JUGA:Menteri ATR/BPN : Jabatan Adalah Amanah untuk Kepentingan Rakyat
Misalnya, kalau minta tanah di kawasan Monas tentu tidak ada. Tapi kalau untuk pertanian, di daerah seperti Cianjur Selatan, Garut Selatan, atau Sukabumi Selatan, insyaallah ada'', jelasnya.
Tanah yang diberikan kepada masyarakat dalam program Reforma Agraria ini berstatus Hak Pakai, bukan Sertipikat Hak Milik (SHM). Status ini dipilih untuk memastikan lahan tetap digunakan sesuai tujuan awal, yakni untuk kegiatan ekonomi produktif, bukan untuk diperjualbelikan. Hak Pengelolaan (HPL) atas tanah tersebut tetap atas nama negara, sementara masyarakat diberikan hak untuk mengelola dan memanfaatkannya.
''Kenapa Hak Pakai? Karena berdasarkan data kami selama 20 tahun terakhir, banyak tanah hasil Reforma Agraria yang sudah SHM justru dijual dan berpindah tangan'', ungkap Menteri Nusron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
