Pemkot PGA

Tegaskan Peran Strategis PPTR, Wamen Ossy Buka Kuliah Umum di STPN Yogyakarta

Tegaskan Peran Strategis PPTR, Wamen Ossy Buka Kuliah Umum di STPN Yogyakarta

Tegaskan Peran Strategis PPTR, Wamen Ossy Buka Kuliah Umum di STPN Yogyakarta-foto : net-kolase

PAGARALAMPOS.COM - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya pengendalian dan penertiban tanah serta ruang sebagai pilar utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan. 

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Kuliah Umum Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) bertajuk “Mengawal Asta Cita Menuju Tertib Tanah dan Ruang” di Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN), Yogyakarta, Jumat (11/7/2025) beberapa hari yang lalu.

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Minta Dirjen PHPT Tindaklanjuti Tunggakan Pelayanan Tanah Saat Rapim Evaluasi Semester I Tahun

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menyebut forum ini sebagai momentum penting dalam menjawab tantangan agraria nasional di tengah dinamika pembangunan yang semakin kompleks. 

“Kita berkumpul dalam forum yang sangat penting. 

Ini adalah kesempatan berharga untuk berbagi pengetahuan, memperdalam pemahaman, dan memperkuat komitmen kita dalam mewujudkan pengelolaan agraria dan tata ruang yang adil dan berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA:Sulawesi Kekurangan 361 RDTR, Menteri ATR Ajak Kolaborasi Pemerintah Daerah

Beliau menambahkan, tanah dan ruang memiliki nilai strategis bagi keberlanjutan pembangunan nasional. 

Oleh karena itu, pengendalian dan penertiban harus diperkuat agar pemanfaatan tanah dapat berjalan optimal, tertib, dan bertanggung jawab sesuai Rencana Tata Ruang (RTR).

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Jonahar, menyampaikan bahwa pihaknya tengah memfokuskan langkah strategis pada pengawasan berbasis spasial. 

Selain itu, Ditjen PPTR juga sedang merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 sebagai upaya untuk mempercepat proses penetapan tanah telantar dan memastikan pemanfaatan lahan secara produktif.

BACA JUGA:Kantor Pertanahan Virtual Kota Tangerang Diapresiasi Sebagai Inovasi Layanan Digital

“Revisi PP ini diarahkan untuk menyederhanakan prosedur, memperjelas kriteria tanah telantar, serta memperkuat kewenangan penertiban,” jelas Jonahar. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: