Kementerian ATR/BPN Diganjar Apresiasi atas Komitmen Pemberian Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran
Kementerian ATR/BPN Diganjar Apresiasi atas Komitmen Pemberian Kepastian Hukum Tanah untuk Transmigran-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian hukum atas tanah kembali mendapat pengakuan.
Kali ini, apresiasi disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), dalam acara penyerahan sertipikat hak milik kepada masyarakat transmigran asal Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA:Lebih dari 90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal, Ini Langkah ATR/BPN
“Kementerian ATR/BPN memiliki peran vital.
Semua pembangunan nasional, baik di Jawa maupun luar Jawa, bermula dari kepastian atas lahan.
Tanpa status hukum yang jelas, tidak akan ada pembangunan, apalagi investasi,” ujar Menko AHY, Rabu (18/6/2025) beberapa hari yang lalu, di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta.
Penyerahan 1.120 sertipikat hak milik (SHM) kepada para transmigran tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif lintas kementerian dan lembaga.
Program ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang selama ini hidup bertahun-tahun tanpa memiliki bukti legal atas tanah yang ditempati.
Menurut AHY, sertipikat tanah bukan hanya simbol legalitas, tetapi juga kunci bagi masyarakat untuk mendapatkan akses ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup.
BACA JUGA:ATR/BPN Unjuk Gigi di ICI 2025, Tampilkan Teknologi Canggih Tata Ruang dan Pertanahan
“Hidup di atas lahan tanpa sertifikat dan status hukum yang jelas selama belasan hingga puluhan tahun tentu sangat mengakhawatirkan.
Ini bisa mengikis rasa percaya diri masyarakat dalam membangun masa depan,” tegas beliau.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
