Lebih dari 90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal, Ini Langkah ATR/BPN
Lebih dari 90% Lahan Kawasan Industri Belum Dimanfaatkan Secara Maksimal, Ini Langkah ATR/BPN-pagaralampos-kolase
PAGARALAMPOS.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menilai bahwa pemanfaatan kawasan industri yang telah ditetapkan dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) masih jauh dari optimal.
Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menekankan bahwa ruang yang telah tersedia dalam perencanaan tata ruang membuka peluang strategis untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Lebih dari 90% lahan kawasan industri yang sudah ditetapkan belum dimanfaatkan.
Hal Ini merupakan sinyal peluang investasi masih sangat luas, namun memerlukan kerja keras dalam eksekusinya,” ujar Suyus Windayana saat berbicara dalam Dialog Nasional Munas IX Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia di Jakarta, Kamis (19/06/2025) beberapa hari yang lalu.
Data yang dihimpun Kementerian ATR/BPN menunjukkan ketimpangan antara perencanaan dan pemanfaatan.
BACA JUGA:ATR/BPN Unjuk Gigi di ICI 2025, Tampilkan Teknologi Canggih Tata Ruang dan Pertanahan
Di Pulau Sumatera, dari total alokasi 185.412 hektar lahan kawasan industri, sekitar 13.000 hektar atau 7% yang baru dimanfaatkan.
Kondisi serupa terjadi di Pulau Jawa, di mana hanya 9,75% dari 350.539 hektar lahan kawasan industri yang telah digunakan.
Menurut Suyus, tantangan utama yang dihadapi meliputi belum lengkapnya izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), lambatnya integrasi RDTR ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), hingga permasalahan penguasaan lahan.
BACA JUGA:Menteri ATR/Kepala BPN Sambut Idul Adha 1446 H dengan Doa dan Harapan untuk Negeri
“Ruangnya sudah tersedia, tetapi tantangan kita ada pada aspek implementasi.
Kami terus mendorong percepatan dari sisi regulasi, koordinasi, hingga teknis,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
