Nekat Bobol Puskesmas Gunung Dempo, DPO Ini Akhirnya Diringkus
Foto : Pelaku curat pembobolan Puskesmas Gunung Dempo. --pagralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Perbuatan nekat yang dilakukan pemuda ini akhirnya berujung dicokok Tim Ops Sikat Musi Polres Pagar Alam. Adalah Megi Sahputra (24), warga Talang Sawah Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam nasibnya kini berujung di balik sel tahanan.
Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, jika pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan membobol Puskemas Gunung Dempo yang kejadiannya pada Senin tanggal 21 April 2025 lalu. Pelarian Megi akhirnya berakhir, yang mana pada Jumat (16/5), keberadaanya terendus petugas dan akhirnya berhasil diamankan.
Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda SH SIK MT melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Candra Irawan SH MH membenarkan telah mengamankan DPO curat yang kejadianya pada April 2025 lalu.
"Pelaku kita tangkap dikediaman rekannya di kawasan kaplingan Talang Sawah, Kelurahan Bangun Rejo, Kecamatan Pagar Alam Utara," ucapnya.
Iptu Adi Candra Irawan menyebutkan, jika pelaku melakukan pencurian sebuah mesin printer dan satu unit TV layar datar merk LG di Puskesmas Gunung Dempo.
BACA JUGA:Nekat Curi Puluhan Tas, Naro Diamankan Tim Sikat Musi
BACA JUGA:Jika Meresahkan, Aksi Premanisme dan Pungli Segera Lapor
BACA JUGA:Terungkap, Identitas Komplotan Curat, Ternyata Ini Peran Pelaku Saat Bobol Rumah di Talang Sawah
Awal diketahuinya pencurian yang dilakukan pelaku Megi, ketika seorang staf Puskesmas Gunung Dempo tengah ngantor. Lalu ketika hendak mencetak berkas dokumen menggunakan printer ternyata sudah lenyap di ruang KIE.

Foto : Barang bukti curat pembobolan Puskesmas Gunung Dempo. --pagralampos.com
Mengetahui peralatan kantor hilang, saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada rekannya Twenti Oktira. Rasa penasaran kantor Puskesmas di bobol pencuri, akhirnya melakukan pengecekan ke seluruh ruangan.
Ternyata, tak hanya printer raib juga unit televisi merk LG yang terpasang di dinding juga sudah tidak ada. "Atas kejadian tersebut Twenti Oktira melaporkan kejadian tersembut Mapolsek Pagar Alam Utara, akibat kejadian tersebut ditaksir kerugian sekitar Rp. 3.000.000," ucap Iptu Adi Candra Irawan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP. "Saat ini pelaku dan barang bukti printer dan TV sudah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
