Polres Pagar Alam Dipraperadilkan, Imbas Penetapan Tersangka Owner Orchid Dempo Resort
PAGARALAMPOS.COM - Penetapan pemilik hotel Orchid Dempo Resort sebagai tersangka oleh Polres Pagar Alam atas dugaan pelanggaran tata ruang wilayah mendapat perlawanan hukum.
Owner hotel Orchid Dempo Resort Imam Hadi resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pagar Alam, menantang legalitas status tersangkanya.
Pengajuan praperadilan ini didaftarkan sesuai dengan Akta Permohonan Nomor: 1/Akta.Pra.Pid/2025/PN Pga, pada tanggal 7 Januari 2025 silam.
Kuasa hukum pemohon, Imam Hadi Prasetyo, yakni Aan Isbrianto menyerahkan berkas permohonan ke PN Pagar Alam yang diterima oleh Panitera PN Pagar Alam, Sukadi SH MH.
BACA JUGA:Owner Orchids Ditetapkan Tersangka, Penuhi Panggilan Kedua Satreskrim
BACA JUGA:Lokasi Orchids Dempo Resort Tutup, Setelah Owner Ditetapkan Tersangka
Dalam permohonan tersebut pihak tersangka mengajukan keberatan atas penetapan status hukum yang dianggap sebagai bentuk kriminalisasi dari usaha kliennya.
"Kami telah mengajukan praperadilan ke PN Pagar Alam. Hal ini kami lakukan karena ada indikasi kuat bahwa perkara ini direkayasa untuk mengkriminalisasi klien kami dan bisnisnya, Orchid Dempo Resort. Diduga Ada oknum yang bermain dalam proses ini," ujar kuasa hukum Imam Hadi Prasetyo, Adv. Assoc. Prof. Dr. Derry Angling Kesuma, SH, MHum, CMSP, Selasa (4/2/2025) kemarin.
Dikatakan Prof Dr Derry bahwa pihaknya hari ini agenda mendengarkan keterangan ahli atas nama Dr H Yuli Asmara Triputra SH MH.
Dalam keterangannya menerangkan bahwa pertama terhadap UU Tata Ruang dan UU Cipta Kerja dikategorikan administratif penal law yg artinya UU administratif.
BACA JUGA:Dua Kolam Renang di Pagar Alam di Police Line Petugas, Gegara Pengunjung Tewas Tenggelam
BACA JUGA:Bocah Tewas di Kolam Renang Kembali Terjadi di Pagar Alam, Tenggelam di Kolam Dewasa
Dimana ketika ada pelanggaran tata ruang, semisal belum ada izin pendirian usaha, maka harus di kedepankan sanksi administratif. Sesuai dengan bunyi pasal 62 dan 63.
"Dan harus mengedepankan Asas Ultimum Remedium, yang bermakna sanksi pidana harus diberikan setelah penerapan sanksi administratif tidak di patuhi oleh orang tersebut," katanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
