Perlindungan Industri Tekstil Nasional, Ini Langkah Jokowi dan Respons Industri!

Perlindungan Industri Tekstil Nasional, Ini Langkah Jokowi dan Respons Industri!

Perlindungan Industri Tekstil Nasional, Ini Langkah Jokowi dan Respons Industri!--

PAGARALAMPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengambil langkah tegas untuk melindungi industri tekstil nasional di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda.

Dalam sebuah perintah kepada para menterinya, Jokowi memerintahkan penerapan dua kebijakan kunci: Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) untuk produk impor tekstil.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari impor tekstil yang tak terkendali terhadap industri dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) juga memberikan sinyal bahwa revisi aturan impor saat ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 8/2024, sedang dipertimbangkan ulang.

BACA JUGA:Industri Keramik Indonesia Menghadapi Banjir Impor dari China, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Permendag ini sebelumnya telah mengalami beberapa kali revisi untuk menyesuaikan kebijakan impor, namun perubahan terbaru ini menunjukkan upaya lebih lanjut untuk menanggapi dinamika pasar global yang cepat berubah.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Jemmy Kartiwa Sastraatmaja, menyambut baik langkah-langkah pemerintah ini sebagai upaya nyata untuk melindungi industri tekstil dalam negeri.

Namun demikian, Jemmy juga mengungkapkan ketidakpercayaannya terhadap kemungkinan implementasi cepat dari BMTP dan BMAD.

Menurutnya, kedua kebijakan ini membutuhkan waktu dan kerjasama yang intens antara berbagai pihak terkait.

BACA JUGA:Uang Miliaran Rupiah untuk Keamanan Data, Ini Penjelasan Sri Mulyani!

"Kami meyakini BMTP dan BMAD memerlukan proses yang tidak singkat. Yang mungkin bisa segera dilakukan saat ini adalah revisi Permendag 8/2024," ungkap Jemmy.

Revisi tersebut, menurut Jemmy, harus dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pengusaha.

Dia menyampaikan keinginannya agar pemerintah segera mengeluarkan revisi tersebut dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, dengan memasukkan kembali Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat untuk pemberian izin impor pakaian jadi.

Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa izin impor diberikan dengan pertimbangan yang cermat dan tidak sembarangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: