Mahkamah Agung Cabut Vonis Bebas Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi
Mahkamah Agung Cabut Vonis Bebas Bupati Mimika dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi--
PAGARALAMPOS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait vonis bebas Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dalam kasus Korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.
KPK mengapresiasi keputusan tersebut dan kini tengah menunggu salinan resmi putusan sebelum melakukan eksekusi.
"Informasi yang kami terima, benar, kasasi tim jaksa KPK diterima majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Ali Fikri juga menambahkan, "KPK mengapresiasi atas putusan tersebut, bahwa perbuatan terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika sesuai apa yang dibuktikan dan dituntut tim jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Makassar."
BACA JUGA:Segera Tayang 30 Mei 2024, Ini Sinopsis Film Temurun
Sebelumnya, jaksa KPK telah mengajukan kasasi atas vonis bebas yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, pada 17 Juli 2023.
Kasasi tersebut telah dikabulkan oleh MA, dan sebagai hasilnya, Eltinus Omaleng dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Pasal-Pasal yang Dilanggar
Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Eltinus Omaleng terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Sinopsis Brave Yong Soo Jung, Comeback Uhm Hyun Kyung Memperebutkan Kekuasaan, Yuk Nonton
Putusan ini dibacakan pada Rabu, 24 April 2024, oleh ketua majelis Prof Surya Jaya, dan hakim Ansori serta hakim Ainal Mardhiah sebagai anggota majelis.
Proses Eksekusi
Ali Fikri mengungkapkan bahwa hingga saat ini, tim jaksa KPK belum menerima salinan resmi dari putusan tersebut.
"Saat ini tim jaksa belum menerima petikan maupun salinan resmi putusan dimaksud. Setelahnya, akan dilaksanakan eksekusi putusan dari tim jaksa eksekutor," jelas Ali Fikri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: