Mengenal Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia
Mengenal Jenis Kendaraan Bermotor yang Dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Indonesia--
PAGARALAMPOS.COM - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Namun, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari kewajiban ini berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mari kita mengenal lima jenis kendaraan bermotor yang terbebas dari PKB:
Kereta Api
Kereta api, sebagai sarana transportasi umum yang vital bagi masyarakat, dikecualikan dari objek PKB.
Hal ini disebabkan oleh kewenangan pemerintah pusat atas kendaraan ini serta manfaat sosial dan ekonominya yang besar.
Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kendaraan bermotor yang digunakan oleh instansi-instansi seperti Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Badan Intelijen Negara (BIN), atau lembaga negara lainnya yang bertugas menjaga kedaulatan dan keutuhan negara, dibebaskan dari PKB.
Hal ini karena kendaraan tersebut termasuk dalam anggaran belanja negara yang bersifat rahasia dan strategis.
BACA JUGA:Inovasi Toyota Corolla Cross, Menghadirkan Ketangguhan dalam Satu Kendaraan yang Jadi Incaran
Kendaraan Bermotor Milik Kedutaan, Konsulat, dan Lembaga Internasional
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh perwakilan diplomatik negara asing, organisasi internasional, atau lembaga internasional yang berada di Indonesia dan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah, juga tidak terkena PKB.
Prinsip kesetaraan dan kerjasama antarnegara atau antarorganisasi yang diatur dalam perjanjian internasional menjadi dasar pembebasan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: