'Lampek Empat Merdike Due' Pengadilan Khas Suku Besemah di Sumatera Selatan, Begini Arti dan Isi Aturannya!
rumah asli pagaralam-pidi-pagaralampos.com
PAGARALAMPOS.COM - Pengadilan boleh jadi bukan suatu yang baru bagi masyarakat Besemah. Dulu di tanah ini sudah ada Pengadilan yang memutuskan persoalan adat.
Di pengadilan ini, bahkan kumbang yang melilit kandang pun kena sanksi.
SUATU hari di antara tahun 1959 sampai 1960, Satarudin Tjik Olah tak dapat menahan diri. Perutnya bergejolak lantaran terus-terusan menahan tawa.
Maka, kepada Hakim Ketua Pengadilan Adat, Satar mengacungkan tangan.
BACA JUGA:Suku Papua Kental Karena Tradisi, Yuk TCek Tradisi Apa Sajakah Itu!
“Mohon izin ke luar sebentar Pak Hakim,”ujar Satar.
Di kamar kecil, Satar menuntaskan hasratnya untuk tertawa. Berderai-derai tawa dia keluarkan di sana seorang diri. Setelah tuntas, dia kembali lagi ke ruangan sidang.
“Pak Hakim Ketua sudah tahu. Kalau saya sudah izin ke luar, pasti sudah tak kuat menahan tawa,”ucap Satar, kepada Pagaralam Pos yang menemuinya kemarin.
Satar yang kini berusia lebih 60 tahun memang masih ingat dengan kenangan masa lampau itu. Sebab, ketika itu dia memang banyak berada di ruangan sidang pengadilan adat Besemah.
BACA JUGA:Selain Sajikan Pemandangan yang Indah, Inilah Suku yang dimiliki oleh Sulawesi Utara!
Jabatan Satar ketika itu adalah semacam panitera pembantu. “Tugas saya mencatat perkara,”ujar anggota Lembata Adat Besemah yang sebagian besar rambutnya sudah memutih ini.
Karena itulah dia seringkali melihat hal-hal lucu yang terjadi di dalam ruangan sidang. Karena hal yang lucu itulah Satar ketika itu terpaksa harus izin untuk ke luar ruangan.
Yang membuatnya masih terkenang sampai sekarang adalah sidang gugatan cerai. Musababnya, istri tak puas dengan 'servis' sang suami.
Sebaliknya sang suami tak puas dengan 'servis' sang istri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: