Catat 37 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak
Foto : Kasus kekerasan perempuan dan anak.-ilustrasi-net
PAGARALAMPOS.COM - Sepanjang tahun 2021 Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DP2KBP3A Kota Pagar Alam mencatat ada 37 kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Pagar Alam.
"Ya pada tahun 2021 ini untuk tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat ada 37 kasus bahkan 16 kasus harus di bawa ke pengadilan," ungkap Kepala DP2KBP3A Kota Pagar Alam Paber Napitupulu AP MSi.
Dari kasus yang ada tersebut kata Paber, kedepan pihaknya melalui UPTD PPA Kota Pagar Alam akan berupaya memaksimalkan fungsi UPTD PPA dengan mengadakan sosialisasi ke masyarakat.
"Ini ditujukan dalam upaya stop kekerasan terhadap perempuan dan anak Dan di tahun 2022 mendatang pelaksanaan Hari Keluarga Nasional HARGANAS tahun 2021 akan ditempatkan di Kota Pagar Alam," tutupnya.
BACA JUGA:Kedepankan Pelayanan Psikologis
BACA JUGA:Mitra Masyarakat dan Pemerintah dalam Membangun Pagar Alam
BACA JUGA:Pemprov Sumsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana
Sementara itu, Perempuan dan anak adalah objek yang paling rentan terhadap kekerasan dan benturan benturan. Sehingga perlindungan terhadap Perempuan dan anak dinilai sangatlah penting untuk menjadi perhatian bersama.
Untuk mewadahi hal tersebut sangatlah perlu adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Kota Pagar Alam. Yang dapat menjadi sarana operasional bagi perempuan dan anak.
Dalam mewujudkan kesetaraan gender yang dikelola masyarakat dengan pemerintah melalui pelayanan fisik, informasi rujukan, konsultasi hingga perlindungan khusus.
BACA JUGA:Pemdes Noman Baru Geruduk Dinas PMD P3A Muratara
BACA JUGA:Optimis Target 70 Persen Capaian Vaksinasi Terwujud
"Juga berbagai permasalahan lainnya," ujar Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni SH saat peresmian UPTD PPA Kota Pagar Alam.
Dari sinilah kata Kak Pian, kedepannya UPTD PPA Kota Pagar Alam dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara fungsi layanan, pengaduan, penjangkauan korban pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan perlindungan korban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
