BUMD Muba Buka Loker untuk Penyandang Disabilitas
Foto : Loker bagi disabilitas di Muba --ist
PAGARALAMPOS.COM - Perhatian Pemkab Muba terhadap serapan tenaga kerja lokal terus dimaksimalkan. Kali ini melalui Unit Layanan Disabilitas Disnakertrans Muba membuka Lowongan kerja (Loker) khusus penyandang Disabilitas.
"Ada 4 kuota yang disediakan untuk posisi Tenaga Profesional di PT Muba Elektrik Power MEP," ungkap Kadisnakertrans Muba Mursalin SE MSi.
Dikatakan Mursalin, bahwasannya ULD Disnakertrans Muba sudah mempunyai dan merampungkan database penyandang disabilitas ketenagakerjaan di seluruh Kecamatan tahun 2021.
"Sehingga memudahkan kita memaping pelaksanaan rekrutmen ini," sebutnya.
BACA JUGA:Pemkab Muba - BNN Sumsel Tandatangani Nota Kesepakatan P4GN
BACA JUGA:PAD Muba Lampaui Target
BACA JUGA:243 Cakades di Muba Sepakat Deklarasi Siap Kalah Siap Menang
Mursalin merinci, adapun tahapan Pelaksanaan Seleksi yakni Pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran mulai 22 - 30 Desember 2021. Penerimaan Berkas setiap hari kerja mulai Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB.
"Berkas diantar langung ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Banyuasin," ulas dia.
Lanjutnya, untuk Kualifikasi yakni Penduduk Musi Banyuasin yang dibuktikan dengan KTP dan KK Musi Banyuasin. Merupakan Penyandang Disabilitas Pendidikan minimal SLTA Sederajat. Kemudian Berusia 18 - 35 Tahun, Dapat bekerja dibawah tekanan, mampu bekerja didalam teamwork, motivasi kerja tinggi serta jujur dan disiplin.
Selain itu, Surat Lamaran ditujukan kepada Pimpinan PT Muba Elektrik Power, Photocopy KTP dan Kartu Keluarga, Photocopy Ijazah Terakhir, Legalisir Photocopy, Sertifikat Keahlian bila ada.
BACA JUGA:IPM Pagar Alam Alami Tren Kenaikan
"Diutamakan bagi pelamar yang mempunyai sertifikat dan pengalaman kerja," imbuhnya.
Lalu, Photocopy Surat Keterangan Pengalaman Kerja bila ada, Daftar riwayat hidup, Photocopy Kartu Pencari Kerja (AK) 1 Legalisir dan Pas Photo berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 3 Lembar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
